Seperti Diketahui telah diterbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP
Melalui surat edaran no 14 Tahun 2019 , yang beredar di media sosial Pendidikan, bahwa :
Melalui surat edaran no 14 Tahun 2019 , yang beredar di media sosial Pendidikan, bahwa :
·
Penyusunan RPP
dilakukan dengan prinsip efesien, efektif dan berorientasi pada murid.
·
Bahwa dari 13
komponen RPP yang telah diatur dalam permendikbud noor 22Tahun
2016 tentang standar proses Pendidikan dasar dan menengah,
yang menjadi komponen inti adalah Tujuan Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan
pembelajran dan penilaian pembelajaran yang wajib dilaksanakan oleh guru
sedangkan komponene lainnya adalah pelengkap
·
Sekolah, kelompok
kerja guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok kerja guru/Musyawarah
guru mata pelajaran(KKG/MGMP) dan inndividu guru secar bebas dapat memilih,
membuat menggnakan dan mengembangkan format RPPsecara mandiri untuk
sebesar-besar keberhasilan belajar murid .
·
Adapun RPP yang
telah dibuat dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan denagn ketentuan
sebagaimana dimaksud angka 1,2 dan 3.
Kita Sebagai guru
tentunya sudah bersiap diri untuk membuat RPP sesuai Surat Edaran
Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP .Dengan adanya RPP
yang hanya 1 lembar ini kita dapat membuat Rencana Pembelajaran sesuai dengan
Tujuan Pembelajaran dan pasti membuat siswa lebih kreatif, inovatif
,menyenangkan
Berikut Form RPP Seuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar